Penghasilan
profesional oleh mayoritas ulama dikategorikan sebagai jenis harta
wajib zakat berdasarkan analogi (qiyas) atas kemiripan (syabbah)
terhadap karakteristik harta zakat yang telah ada, yakni: (1) Model
memperoleh harta penghasilan dari profesi mirip dengan panen dari hasil
pertanian, sehingga harta ini dapat dianalogikan pada zakat pertanian
berdasarkan nisabsebesar 653 kg gabah kering giling (setara dengan 522
kg beras) dengan waktu pengeluaran zakat (haul)nya setiap kali menerima
penghasilan (gaji); (2) Model harta yang diterima sebagai penghasilan
berupa uang, sehingga jenis harta ini dapat dianalogikan pada zakat
harta (simpanan atau kekayaan) berdasarkan kadar zakat yang harus
dibayarkan sebesar 2,5%. Dengan demikian, apabila pengasilan seseorang
telah memenuhi ketentuan ambang batas (nisab) wajib zakat, ia
berkewajiban menunaikan zakat atas penghasilannya.
Nisab Zakat Penghasilan
Nisab
adalah syarat jumlah minimum (ambang batas) harta yang dapat
dikategorikan sebagai harta wajib zakat. Untuk penghasilan yang
diwajibkan zakat adalah penghasilan yang berada diatas nisab. Nisab
Zakat Penghasilan adalah setara 522 kg beras normal. Sesuai informasi yang saya dapat dari Kalkulator Zakat, Dompet Duafa, besarnya nishab zakat penghasilan perbulan bisa dicek pada website.
Kesimpulannya, jika anda memiliki penghasilan diatas batas tersebut anda berkewajiban untuk melakukan zakat penghasilan.
*http://zakat.or.id/layanan/kalkulator-zakat/
Kesimpulannya, jika anda memiliki penghasilan diatas batas tersebut anda berkewajiban untuk melakukan zakat penghasilan.
*http://zakat.or.id/layanan/kalkulator-zakat/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar