Rabu, 17 April 2013

Zakat penghasilan

Penghasilan profesional oleh mayoritas ulama dikategorikan sebagai jenis harta wajib zakat berdasarkan analogi (qiyas) atas kemiripan (syabbah) terhadap karakteristik harta zakat yang telah ada, yakni: (1) Model memperoleh harta penghasilan dari profesi mirip dengan panen dari hasil pertanian, sehingga harta ini dapat dianalogikan pada zakat pertanian berdasarkan nisabsebesar 653 kg gabah kering giling (setara dengan 522 kg beras) dengan waktu pengeluaran zakat (haul)nya setiap kali menerima penghasilan (gaji); (2) Model harta yang diterima sebagai penghasilan berupa uang, sehingga jenis harta ini dapat dianalogikan pada zakat harta (simpanan atau kekayaan) berdasarkan kadar zakat yang harus dibayarkan sebesar 2,5%. Dengan demikian, apabila pengasilan seseorang telah memenuhi ketentuan ambang batas (nisab) wajib zakat, ia berkewajiban menunaikan zakat atas penghasilannya.

Nisab Zakat Penghasilan

Nisab adalah syarat jumlah minimum (ambang batas) harta yang dapat dikategorikan sebagai harta wajib zakat. Untuk penghasilan yang diwajibkan zakat adalah penghasilan yang berada diatas nisab. Nisab Zakat Penghasilan adalah setara 522 kg beras normal. Sesuai informasi yang saya dapat dari Kalkulator Zakat, Dompet Duafa, besarnya nishab zakat penghasilan perbulan bisa dicek pada website.

Kesimpulannya, jika anda memiliki penghasilan diatas batas tersebut anda berkewajiban untuk melakukan zakat penghasilan.

*http://zakat.or.id/layanan/kalkulator-zakat/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar