Rabu, 17 April 2013

Membayar Fidyah

Pada saat saya sedang mengandung dan sudah bulannya alias sudah tua dan bulannya untuk melahirkan, saya memutuskan untuk tidak berpuasa dengan alasan memang karena fisik yang kurang kuat (lemas) dan kekhawatiran terhadap si janin. 

Setelah mencari info kesana kemari dan bertanya kepada orang yang sekiranya mengetahui, berikut ketentuannya:

Sebagian besar ulama berpandangan bahwa wanita yang hamil boleh tidak berpuasa pada siang hari bulan ramadhan dan menggantinya di hari yang lain. Apabila ia tidak berpuasa karena kondisi fisiknya yang lemah dan tidak kuat berpuasa, sebagian besar ulama berpandangan bahwa ia berkewajiban mengqadha puasa tersebut di hari lain atau ketika mampu. Ia tidak berkewajiban membayar fidyah. Adapun wanita yang hamil atau menyusui dan mampu berpuasa, lalu ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan anaknya saja, ia berkewajiban mengqadha dan membayar fidyah.  Demikian pendapat sebagian besar ulama. Adapun ulama hanafiah berpendapat cukup dengan mengqadha saja. Jadi, kesimpulannya, wanita yang hamil lalu tidak berpuasa pada bulan ramadhan berkewajiban untuk mengqadha.  
 Demikian pendapat ulama  Syafi’iah, Malikiah danHhanabilah. Para ulama Kontemporer, seperti : DR Yusuf Al-Qardhawi, DR Wahabah Zuhaili, Syaikh Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz  bahwa wanita yang hamil atau menyusui berkewajiban untuk mengqadha puasa yang ditinggalkan.  Sedangkan fidyah sendiri, pada dasarnya hanya berlaku untuk orang yang tidak ada harapan untuk berpuasa, misalnya : orang tua yang tidak mampu berpuasa atau orang yang sakit menahun. Oleh karena itu, DR Yusuf Al-Qardhawi berpendapat bagi wanita yang tidak memungkinkan lagi untuk mengqadha karena melahirkan dan menyusui secara berturut-urut sampai beberapa tahun, ia bisa mengganti qadhanya dengan fidyah. Hal ini karena ada illat (alasan hukum) tidak ada kemampuan lagi untuk mengqadha semuanya. selama masih bisa mengqadha dan memungkinkan, maka kewajiban mengqadha itu tetap ada.

Membayar fidyah memang ditetapkan berdasarkan jumlah hari yang ditinggalkan untuk berpuasa. Setiap satu hari seseorang meninggalkan puasa, maka dia wajib membayar fidyah kepada satu orang fakir miskin.
Sedangkan teknis pelaksanaannya, apakah mau perhari atau mau sekaligus sebulan, kembali kepada keluasan masing-masing orang. Kalau seseorang nyaman memberi fidyah tiap hari, silahkan dilakukan. Sebaliknya, bila lebih nyaman untuk diberikan sekaligus untuk puasa satu bulan, silah saja.
Yang penting jumlah takarannya tidak kurang dari yang telah ditetapkan.

Sebagian ulama seperti Imam As-Syafi‘i dan Imam Malik menetapkan bahwa ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap satu orang fakir miskin adalah satu mud gandum sesuai dengan ukuran mud Nabi SAW. Yang dimaksud dengan mud adalah telapak tangan yang ditengadahkan ke atas untuk menampung makanan, kira-kira mirip orang berdoa.
Sebagian lagi seperti Abu Hanifah mengatakan dua mud gandum dengan ukuran mud Rasulullah SAW atau setara dengan setengah sha‘ kurma atau tepung. Atau juga bisa disetarakan dengan memberi makan siang dan makan malam hingga kenyang kepada satu orang miskin.
Dalam kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili jilid 1 halaman 143 disebutkan bahwa bila diukur dengan ukuran zaman sekarang ini, satu mud itu setara dengan 675 gram atau 0,688 liter. Sedangkan 1 sha` setara dengan 4 mud . Bila ditimbang, 1 sha` itu beratnya kira-kira 2.176 gram. Bila diukur volumenya, 1 sha` setara dengan 2,75 liter. Untuk Jakarta saat ini , misalnya, sekitar 15 ribu rupiah untuk satu menu standar. Berarti satu hari tidak berpuasa dapat menggantinya dengan membayar fidyah 15 ribu.

Membayar fidyah dilakukan dengan cara memberi makan orang fakir miskin.  Dan pembayarannya bisa diwakilkan. Tidak ada keharusan seseorang membayar fidyahnya kepada orang-orang yang berhak secara langsung. Ia bisa mewakilkan seseorang atau lembaga untuk menyampaikan fidyahnya.  Hal ini dikarenakan pembayaran fidyah adalah ibadah maaliyah (harta) bukan ibadah fardiyah (personal  yang bersifat fisik).
Dompet dhuafa melayani pembayaran fidyah bagi umat muslim yang ingin menyalurkan fidyahnya.  Caranya: dengan transfer ke rekening zakat  Dompet dhuafa. Setelah itu konfirmasi lewat form konfirmasi zakat yang ada di  web  Dompet dhuafa. Pada bukti transfer yang di-upload untuk konfermasi harap di sertakan keterangan untuk fidyah.

 Siapa Saja yang Harus Bayar Fidyah?
  1. Orang yang sakit dan secara umum ditetapkan sulit untuk sembuh lagi.
  2. Orang tua atau lemah yang sudah tidak kuat lagi berpuasa.
  3. Wanita yang hamil dan menyusui apabila ketika tidak puasa mengakhawatirkan anak yang dikandung atau disusuinya itu. Mereka itu wajib membayar fidyah saja menurut sebagian ulama, namun menurut Imam Syafi‘i selain wajib membayar fidyah juga wajib mengqadha‘ puasanya. Sedangkan menurut pendapat lain, tidak membayar fidyah tetapi cukup mengqadha‘.
  4. Orang yang menunda kewajiban mengqadha‘ puasa Ramadhan tanpa uzur syar‘i hingga Ramadhan tahun berikutnya telah menjelang. Mereka wajib mengqadha‘nya sekaligus membayar fidyah, menurut sebagian ulama. 
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan :
  1. Fidyah untuk orang yang tidak mampu berpuasa boleh dibayarkan setiap hari selama bulan Ramadhan. Waktunya adalah ketika berbuka pada hari yang bersangkutan.
  2. Fidyah boleh juga dibayarkan dicicil beberapa hari sekaligus.
  3. fidyah boleh juga dibayarkan sekaligus selama satu bulan.
  4. Syarat terpenting untuk bisa membayar fidyah adalah sudah terlalui/terlewatinya hari yang ia tidak berpuasa padanya.
  5. Shahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu pernah membayar fidyah dengan satu per satu, pernah juga sekaligus.
  6. Bahwa membayar fidyah harus dalam bentuk makanan. Tidak boleh digantikan dalam bentuk uang.
  7. Kaidah penting : apa yang Allah sebutkan dengan lafazh “Al-Ith’am” atau“Ath-Tha’am” (memberikan makan) maka harus benar-benar ditunaikan dalam bentuk makanan.
Mungkin apabila masih merasa ragu, untuk ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa, bisa dilakukan keduanya yaitu mengqadha dan membayar fidyah.

*sumber: google

Tidak ada komentar:

Posting Komentar